Pemilu Jujur: Benarkah Kemendagri Selundupkan 31 Juta Data Baru di DPT?
Gema Indonesia Raya - Koalisi pendukung pasangan nomor 02 Prabowo-Sandiaga mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kedatangan mereka mempertanyakan masuknya 31 juta data baru ke dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke KPU beberapa waktu lalu.
“Kami dikejutkan pernyataan Kemendagri dalam hal ini Dirjen kependudukan ada 31 juta belum masuk dalam DPT. Kami datang mengkonfirmasi terkait hal itu,” kata Sekjen partai Gerindra Ahmad Muzani di gedung KPU RI, Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018.
Anggota Komisi I DPR RI ini mengungkapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU berjumlah 196 juta, setelah diverifikasi menjadi 185 juta penduduk. “Nah, kami bertanya, apakah 31 juta itu angka penambahan, atau angka pengurangan dari 185 juta yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Dalam pertemuan dengan KPU, Muzani mengatakan KPU tak bisa membuka data 31 juta DP4 yang diserahkan Kemendagri. “Dengan alasan kerahasiaan,” kata Muzani.
Dengan pernyataan pimpinan KPU RI tersebut, semakin menimbulkan adanya ketidaktransparan data pemilih yang dikeluarkan pemerintah. “Kalau aparat resmi enggak bisa dibuka, ada apa ini?” tanya Muzani.
Sementara itu Sekjen partai Berkarya Prio Budi Santoso mengaku kaget dengan munculnya 31 juta DP4 baru yang diserahkan Kemendagri dan tidak bisa diverifikasi oleh KPU. Menurutnya, 31 juta data baru yang diserahkan Kemendagri ini bukan data yang sedikit.
“Keanehan ini seperti petir di siang bolong, Kemendagri sodorkan 31 juta, ini misterius. Dengan jumlah itu kami bisa menjadi pemenang Pemilu,” ungkap Prio.
Sekjen PKS Mustafa Kamal menegaskan data 31 juta yang tiba-tiba masuk ke KPU dari Kemendagri merupakan pelanggaran prinsip penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya, apa yang dilakukan Kemendagri mencurigakan dan bisa mendatangkan krisis yang bisa berujung pada ketidakpastian dalam proses pemilu.
“Ini potensi tidak terjadi transparansi. Kami sudah diperlihatkan political will bersama peserta Pemilu, kenapa Kemendagri seperti tanda kutip menyelundupkan 31 juta?” tegasnya.
Hal serupa disampaikan Fungsionaris DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Hakam Naja. Ia mengingatkan persoalan DP4 dan DPT telah diatur Undang-Undang Pemilu.
“Undang undang mengatur Kemendagri harus memutakhirkan data setiap enam bulan. Artinya data 196 juta DP4 itu semester I, kalo semester II berap data yang disampaikan. Ini harus dicermati, makanya pada November ini harus klir. Ini harus klir karena menyangkut hak pilih,” paparnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakhrulloh mengatakan masih ada sekitar 31 juta temuan data pemilih yang tidak sinkron dengan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).
“Jadi berdasarkan data DPT dari KPU kemudian kami cocokkan dengan daftar penduduk yang sudah memenuhi syarat masuk kedalam DP4. Setelah disandingkan, maka kami mendapatkan data yang tidak sesuai sebanyak lebih dari 31 juta,” kata Zudan saat dihubungi Jumat, 5 Oktober 2018.
Zudan menjelaskan jumlah data DP4 196.545.636 kemudian disandingkan dengan DPT hasil perbaikan tahap I sebanyak 185.084.629. Kemudian muncul secara rinci data pemilih yang tidak sesuai sebanyak 31.975.830 [viva]
No comments