Header Ads

  • Breaking News

    Koruptor Ini Ngaku Dikenalkan Keluarga Jokowi Bahas Proyek BAKAMLA

    Fayakhun Andriadi dan Amin Santono diperiksa. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko
    Gema Indonesia Raya - Mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi mengaku diperkenalkan keluarga Joko Widodo oleh Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi guna melobi Komisi I DPR terkait proyek pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

    Politisi Golkar itu menjelaskan, awal mula pertemuannya dengan keluarga Jokowi saat Habsyi mendesaknya bertemu di saat dirinya masih berada di luar kota. Permintaan Habsyi untuk bertemu dikabulkan Fayakhun di Hotel Grand Mahakam.

    Dia menjelaskan, setibanya di lokasi tempat bertemu, Habsyi sudah duduk bersama tiga orang yang kemudian dikenalkan Habsyi sebagai keluarga Jokowi.

    “Saya duduk kemudian dikenalkan ini Kun kita harus bantu Bakamla untuk menjadi besar karena ada di laut dan kita dibantu kekuasaan untuk itu. Kemudian dikenalkan tiga orang katanya dari keluarga Solo, om nya Pak Jokowi, adik Pak Jokowi, dan paman Pak Jokowi,” ujar Fayakhun saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).

    “Kamu jangan ragu sama kita-kita, ini sudah perhatian kita semua,” imbuhnya menirukan pernyataan Habsyi.

    Diketahui Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480,00 terkait pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dia diduga mengupayakan agar ada penambahan alokasi anggaran untuk Bakamla pada APBN Perubahan tahun 2016.

    Dari pengadaan proyek tersebut, Fayakhun mematok jatah untuknya sebesar tujuh persen dari nilai proyek sebesar Rp 850 miliar. Fayakhun kemudian meminta anak buah Fahmi Darmawansyah, pemilik PT Merial Esa atau Melati Technofo pemenang proyek pengadaan alat satmon, bernama M Adami Okta merealisasi satu persen terlebih dahulu.

    Realisasi 1 persen pun dilakukan Fahmi beberapa tahap sehingga mencapai USD 911.480,00.

    Atas perbuatannya Fayakhun didakwa telah melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (mdk)

    No comments

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    http://reactips.hol.es/pernak-pernik/1-pilihan-ava-media-sosial-untuk-pendukung/