Gerindra khawatir Polri jadi alat kekuasaan
Gerindra khawatir Polri jadi alat kekuasaan
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra,Sufmi Dasco Ahmad menyoroti kasus ujaran kebencian yang telah menarik perhatian masyarakat. Dia khawatir dalam penanganan kasus ujaran kebencian instansi Polri dijadikan alat pemegang kekuasaan.
“Kami menyoroti kasus ujaran kebencian yang terjadi beberapa waktu lalu. Pertama kinerja Polri menangani kami khawatir ada gejala Polri mengarah menjadi alat kekuasaan,” kata Dasco dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/10).
Salah satunya dalam penanganan kasus Asma Dewi. Dia menuturkan bahwa saat menangkap Asma Dewi, ada anggota Polri yang menanyakan hubungan Asma Dewi dengan Partai Gerindra dan juga Prabowo Subianto.
“Dalam kasus Asma Dewi kami mendapat info bahwa pada saat ditangkap beliau ditanya apakah anggota Gerindra kemudian ditanya juga apakah beliau menerima dana dari yayasan Pak Hashim Djojohadikusumo,” ungkapnya.
“Nah yang kami tanyakan atas dasar apa penyidik Polri menanyakan hal tersebut dan mengapa sangat tendensi kepada kami Partai Gerindra dan keluarga Pak Prabowo dengan tuduhan membabi buta seperti itu pak Kapolri? Apakah karena kami partai di luar pemerintah? Itu perlu dijawab,” ujarnya.
Dia menyayangkan adanya tuduhan-tuduhan dari para penyidik Polri terhadap partai berlambang burung Garuda tersebut. Terutama dalam dugaan Asma terlibat dalam kepentingan Pilpres 2019.
“Penyidikan sampaikan ke media soal Asma Dewi yang jadi anggota WA (Whatsapp) grup gerakan merah putih, lalu menyatakan tak menutup kemungkinan tersangka memiliki peran penting dari rentetan kebencian yang dipersiapkan untuk Pilpres 2019. Hal ini kami sayangkan karena anggota Polri memberi umpan media berspekulasi dan menuduh tanpa dasar sama sekali,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi menangkap Asma Dewi karena menyebarkan ujaran kebencian dan diduga melakukan transfer Rp 75 juta ke Saracen. Asma Dewi merupakan wakil bendahara Presidium 212 di saat kepemimpinan Ustaz Ansufri Idrus Sambo.
“Siapapun itu enggak ada kaitannya, dengan aktivitas yang bersangkutan dalam kegiatan-kegiatan demonstrasi, dalam kaitan dengan sebuah perkumpulan atau pertemuan dengan siapapun, itu diabaikan sama penyidik, tidak menjadi konsen penyidikan,” kata Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/9).
“Karena yang dilihat oleh penyidik adalah bagaimana perbuatan melawan hukum itu bisa memenuhi unsur-unsur yang dipidanakan pasal yang dikenakan. Pasal dipidanakan pasal 28, ujaran kebencian SARA,” tambah dia.
No comments