Pembakaran Bendera NU Jadi Tersangka, Bakar Bendera Tauhid?
Gema Indonesia Raya - Pada 26 Juni 2018 lalu, Polres Nganjuk Tetapkan Tiga Tersangka Pembakaran Bendera NU
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus perobekan banner dan pembakaran bendera NU penyidik Satreskrim Polres Nganjuk menetapkan tiga tersangka. Ketiganya berinisial EDS (19), JRW (19) dan IGF (16),” jelas anggota Humas Polres Nganjuk, Aiptu Achmad Arifin, Selasa (26/6).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Link: http://www.nu.or.id/post/read/92225/polres-nganjuk-tetapkan-tiga-tersangka-pembakaran-bendera-nu
***
LALU BAGAIMANA DENGAN PEMBAKARAN BENDERA TAUHID YANG MENGUNDANG KECAMAN LUAS UMAT ISLAM???
Seperti sudah diduga sebelumnya oleh banyak pihak… Polisi menyatakan Tak Ada Unsur Pidana Pembakaran Bendera HTI oleh Banser. Bahkan polisi akan memburu yang membawa bendera. Polisi menyatakan pembawa bendera bisa menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam kekisruhan akibat pembakaran bendera tsb.
Polisi juga bersikeras bahwa yang dibakar bendera HTI. Walaupun tidak ada tulisan HTI di bendera. Walaupun MUI sudah jelas menyatakan itu BUKAN BENDERA HTI, tapi bendera bertuliskan kalimat Tauhid.
No comments