Kasus Pembakaran Bendera Tauhid, Yaqut GP Ansor Santai dan Tak Takut Dipolisikan FPI
Gema Indonesia Raya - Wakil Ketua Umum DPP FPI Jafar Shodiq meminta Ketum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas diadili terkait pembakaran bendera. Mengenai hal ini, Yaqut mempersilakan FPI menempuh jalur hukum.
“Saya persilakan siapa pun yang menganggap ada pelanggaran hukum untuk menempuh jalurnya,” kata Yaqut saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/10/2018).
Yaqut telah menyatakan yang dibakar oleh oknum anggotanya di Garut adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ormas yang sudah dibubarkan pemerintah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP FPI Jafar Shodiq dalam Aksi Bela Tauhid di depan Kemenko Polhukam menyatakan Yaqut dan pimpinan Ansor harus diadili terkait pembakaran bendera.
“Yang pasti, apa yang kita sampaikan, pertama, Yaqut harus diadili pimpinan Banser; yang kedua, pimpinan Ansor,” kata Jafar di mobil komando, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (26/10).
“Kita minta kepada Menko Polhukam untuk menggelar pertemuan antara Said Aqil Siroj, Yaqut, dengan ketua ini dengan semua ulama yang ada di GNPF,” jelasnya.
Hasil penyelidikan polisi menyimpulkan hal serupa dengan pernyataan Yaqut soal bendera HTI. Polisi mengacu pada pengakuan Uus Sukmana si pembawa bendera, yang menyatakan memang membawa bendera HTI.
Uus saat ini masih berstatus saksi. Adapun tiga orang yang membakar bendera juga berstatus saksi.
Berkaitan dengan kasus ini, Yaqut juga dipolisikan karena dianggap bertanggung jawab terhadap peristiwa pembakaran. Menanggapi pelaporan dirinya, Yaqut menyatakan siap menghadapinya.
“Kalau soal laporannya, silakan saja. Nanti kan ada prosesnya. Lho iya dong (mengikuti proses hukum). Saya kan warga negara yang baik,” tutur Yaqut. [dtk]
No comments