Standar BPS: Penghasilan Rp.402.000/Bulan Termasuk Orang Mampu
Gema Indonesia Raya - Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyebut hanya 1% dari penduduk Indonesia yang hidup berkecukupan. Sementara sisanya atau 99%, hidup sangat pas-pasan.
Apa yang disebutkan Prabowo ini jauh berbeda dengan data yang dimiliki Badan Pusat Statistik (BPS). BPS mencatat untuk persentase penduduk miskin RI pada Maret 2018 sebesar 9,82%. Angka itu setara dengan 25,95 juta penduduk Indonesia yang miskin.
Lalu bagaimana kriteria masyarakat miskin versi BPS?
Menurut catatan BPS, selama periode September 2017 hingga Maret 2018, garis kemiskinan RI yang menjadi batas naik 3,63%. Pada September 2017 batas garis kemiskinan yang digunakan BPD adalah pendapatan Rp 367.160 per kapita per bulan, lalu pada Maret 2018 naik menjadi Rp 401.220 per kapita per bulan.
Direktur Statistik Ketahanan Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) Harmawanti Marhaeni menjelaskan, yang dimaksud dengan batas garis kemiskinan itu adalah penghitungan pengeluaran masyarakat per bulannya.
“Rp 401.220 itu batas seseorang dianggap miskin jika pengeluarannya per bulan di bawah sebesar itu. Jika pengeluaran seseorang per bulan di atas itu berarti dia dikategorikan tidak miskin. Di bawah itu dikategorikan miskin,” terangnya kepada Detik Finance, Selasa (23/10).
Jika dibagi dalam perannya, paling besar yang menyumbang dalam penentuan garis kemiskinan adalah komoditi makanan yakni 73,48%. Sementara peran untuk garis kemiskinan dari komoditas bukan makanan adalah 26,52%.
Sementara untuk indeks kedalaman kemiskinan BPS mencatat pada Maret 2018 turun dari 1,79 pada September 2017 menjadi 1,71. Indeks keparahan kemiskinan juga turun dari 0,46 menjadi 0,44 pada periode yang sama.
Persentase angka kemiskinan RI itu juga menurun dibandingkan data sebelumnya di September 2017 sebesar 10,12%. Persentase itu setara dengan 26,58 juta penduduk yang dianggap miskin. (dtk)
No comments