Setahun Anies: Desentralisasi, Pribumi, dan Keberpihakan Pada Warga Lokal
Gema Indonesia Raya - Salah satu pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang masih dinggat publik adalah pernyataannya terkait pribumi dan non-pribumi.
Pernyataan Anies Baswedan dalam pidato politik beberapa jam setelah dilantik menjadi gubernur oleh Presiden Jokowi itu, disampaikan di depan Balai Kota DKI, Senin (16/10/2017).
Pernyataan politik pertama Gubernur Anies yang menyebut kata pribumi langsung mewarnai pemberitaan media mainstream dan obrolan di media sosial (medsos) ketika itu. Sebagian publik beranggapan pernyataan itu diskriminatif dan membuka luka lama.
Ya. Luka lama itu tentu saja terkait perlakuan berbeda oleh rezim Orde Baru terhadap etnis tertentu, khususnya Tionghoa, dalam berbagai jenis pelayanan publik di Indonesia saat itu.
Inilah sebagian isi pidato mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada era Presiden Joko Widodo tersebut setahun lalu.
“Jakarta adalah satu dari sedikit tempat di Indonesia yang merasakan hadirnya penjajah dalam kehidupan sehari-hari selama berabad-abad lamanya. Rakyat pribumi ditindas dan dikalahkan oleh kolonialisme. Kini telah merdeka, saatnya kita jadi tuan rumah di negeri sendiri.”
Jika pernyataan Anies terkait kata ‘pribumi’ tersebut dimaksudkan sebagai sebuah gerakan politik untuk membangkitkan sikap diskriminatif dan memusuhi etnis tertentu, maka sesungguhnya Anies telah menciderai demokrasi.
Demokrasi seharusnya menghilangkan diskriminasi dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh komponen warga bangsa ini, tanpa membedakan-bedakan berdasarkan SARA.
Secara hukum positif, penggunaan kata pribumi dalam kebijakan publik di Indonesia telah dihilangkan setelah terbit Inpres Nomor 26 tahun 1998. Instruksi Presiden BJ Habibie dalam Inpres itu adalah “Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan Nonpribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.”
Karena itu, sebagai pejabat publik atau pejabat pemerintah, Anies Baswedan terikat oleh Inpres tersebut dan tentu saja tidak boleh melanggarnya.
Tetapi, jika pernyataan Anies Baswedan sebagai Kepala Daerah Otonom dimaksudkan untuk membangkitkan semangat warga Jakarta dalam mengejar berbagai ketertinggalan atau bahkan untuk lebih hebat lagi, dalam perspektif desentralisasi atau otonomi daerah itu tidak masalah.
Otonomi daerah memberikan peluang kepada masyarakat atau penduduk lokal untuk lebih berperan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam kehidupan politik.
Desentralisasi sebagai produk utama reformasi di Indonesia –melalui UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah– adalah cara untuk mengurangi kekuasaan sentralistis yang berpusat di Ibu Kota. Daerah (lokal) kini diberi peran yang sangat luas untuk mengatur rumah tangganya sendiri dalam menyesejahterakan rakyat.
Desentralisasi memberikan peluang yang besar terhadap munculnya masyarakat/penduduk lokal untuk menjadi pemimpin dan menentukan arah masa depan mereka sendiri.
Menurut Muthalib dan Khan (2013:2), desentralisasi politik dan administrasi adalah pergerakan sentrifugal yang bertujuan untuk memercayakan organ-organ lokal yang dibuat di wilayah itu dengan kekuasaan berciri lokal.
Desentralisasi adalah lokalitas. Kenapa? Asumsinya karena merekalah (penduduk lokal) yang paling tahu dan paham kebutuhan di daerah sendiri.
Desentralisasi adalah sebuah janji. Janji pemerintah kepada rakyat. Janji untuk meningkatkan kesejahteraan, menekan ketimpangan, pemberdayaan masyarakat, meningkatkan partisipasi politik masyarakat lokal, dan memunculkan pemimpin-pemimpin lokal ke panggung nasional.
Dalam pandangan Brian C Smith (2012:262-264) setidaknya ada enam janji desentralisasi demokratis yang harus dipenuhi.
Keenam janji itu adalah pembangunan masyarakat lokal, mengatasi kemiskinan dan peningkatan partisipasi politik, kemudahan akses kepada badan-badan administrasi, menghilangkan sikap apatis masyarakat lokal, mempercepat pengambilan keputusan, dan desentralisasi harus memberikan kepercayaan bahwa demokrasi lokal akan memperkuat persatuan nasional.
Dan, janji-janji itu harus dipenuhi oleh siapa saja yang diberikan kepercayaan menjadi pemimpin melalui pemilu lokal atau pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno adalah produk pemilu lokal. Merekalah pemenang Pilkada DKI 2017 setelah pada putaran kedua 19 April 2017 meraih 3.240.332 suara atau 57,95 persen dari total suara sah. Anies-Sandi mengalahkan petahana, pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, yang meraih 2.351.245 suara atau 42,05 persen dari total suara.
Janji Desentralisasi yang Utama Sejahterakan Rakyat
Desentralisasi atau otonomi daerah di Jakarta dalam beberapa hal tidak sama dengan 33 provinsi lain di Indonesia.
Sebagai Ibu Kota Negara Indonesia, otonomi di Jakarta diatur secara khusus dengan UU No 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.
Beberapa perbedaan sistem pemerintahan di Jakarta dibandingkan 33 provinsi lain di Indonesia antara lain adalah:
- 1. Penentuan pemenang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah mereka yang telah meraih suara 50 persen plus satu. Karena itu, apabila pada putaran pertama tidak ada kandidat yang meraih suara 50 persen plus satu, dilakukan pemilihan pada putaran kedua yang diikuti dua pasangan calon peraih suara mayoritas.
- 2. Di Jakarta otonomi daerah hanya ada di tingkat provinsi. Lima Pemerintah Kota dan Satu Pemerintah Kabupaten hanya bersifat administratif bukan sebagai daerah otonom dan tidak memiliki DPRD tingkat kota/kabupaten.
- 3. Wali Kota dan Bupati di Jakarta bukan dipilih oleh rakyat, tetapi diangkat oleh Gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD.
- 4. Jumlah anggota DPRD (provinsi) di Jakarta bisa lebih banyak 25 persen dibandingkan provinsi lain seperti diatur dalam UU Pemerintahan Daerah.
- 5. Gubernur selain memiliki satu orang wakil gubernur juga memiliki empat deputi gubernur yang diangkat dari pejabat karier.
Dengan perbedaan desentralisasi seperti itu, maka gubernur menjadi pemegang kunci sukses pemerintahan di Ibu Kota. Dialah pemegang kebijakan utama karena para pimpinan wilayah hanya sebagai pelaksana.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta termasuk provinsi yang memiliki APBD kategori sehat karena sebagian besar bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD). PAD bisa berupa pajak daerah, retribusi, atau pendapatan lain-lain di daerah tersebut. Tahun 2017, PAD DKI Rp 62,46 triliun.
APBD DKI dari tahun 2017-2019 pun terus naik. APBD 2017 Rp 70,1 triliun , APBD DKI 2018 Rp 74,066 triliun, dan APBD 2019 ditargetkan Rp 80 triliun.
Jakarta adalah tempat berkumpulnya perusahaan-perusahaan swasta besar, sehingga pembangunan di Jakarta lebih pesat dibandingkan daerah lain karena peran serta swasta tersebut.
Pada 5 tahun terakhir (2012-2017), secara fisik pembangunan bisa dilihat di mana-mana. Kali-kali diturap dan dikeruk sehingga terlihat menjadi bersih.
Sejumlah apartemen dan mal berdiri di sana-sini. Jalan layang, jembatan, dan simpang susun Semanggi berdiri megah menghiasi kota.
Pertumbuhan ekonomi tahun 2016 mencapai 5,85 persen, jauh di atas pertumbuhan ekonomi nasional 5,02 persen dibandingkan tahun 2015.
Tapi, seperti sebuah ironi, pembangunan dan pertumbuhan ekonomi moncer, tetapi jumlah penduduk miskin 2012-2018 terus bertambah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin tahun 2012 tercatat 366.800 orang dan sampai Maret 2017 naik menjadi 389.690 orang.
Data BPS September 2017 (sebulan sebelum Anies Baswedan dilantik menjadi gubernur), jumlah penduduk miskin di Jakarta tercatat 393.130 orang. Pada Maret 2018, jumlah penduduk miskin di Jakarta turun menjadi 373.120 orang. (Ini ralat dari data sebelumnya yang disebutkan naik).
Dengan demikian, jumlah penduduk miskin di Jakarta pada periode September 2017-Maret 2018 turun sebanyak 20.010 orang atau 5,08 persen.
Dengan melihat data itu, maka janji desentralisasi untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk (lokal) Jakarta atau mengurangi kemiskinan di Ibu Kota pada era Gubernur Anies Baswedan terpenuhi.
Keberpihakan Gubernur Anies kepada penduduk lokal Jakarta setelah disampaikan dalam bentuk pernyataan, mulai diimplementasikan secara nyata dalam tindakan dan kebijakan sehingga dampaknya langsung dirasakan rakyat. (tn)
Oleh Suprapto







No comments