Header Ads

  • Breaking News

    Pushami Juga Polisikan Yaqut GP Ansor

    Gema Indonesia Raya - Ketua Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qaumas, dilaporkan kembali ke Bareskrim Mabes Polri terkait pembakaran bendera bertuliskan lafaz tauhid di Garut, Jawa Barat. Kali ini, Yaqut dilaporkan oleh Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami).

    Ketua Biro Hukum Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami), Aziz Yanuar Prihatin, menyampaikan pihaknya melaporkan Yaqut dengan dugaan pidana konflik SARA, penistaan agama, dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik.

    “Karena dari beberapa statement-nya itu kami anggap sebagai tindakan provokasi yang akhirnya diikuti oleh anggota-anggotanya,” kata Aziz usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Oktober 2018.

    Menurut Aziz, Banser NU juga melakukan sweeping terhadap simbol-simbol yang diduga identik dengan HTI. Padahal, tidak ada satu pun lambang atau tanda bertuliskan ormas yang kini sudah dibubarkan itu.

    Ia pun menyayangkan alasan bahwa pembakaran bendera dilakukan karena takut terinjak. Menurutnya, jika tak ingin terinjak tak usah dibakar.

    “Kalau takut terinjak-injak, tak perlu dibakar lah. Bisa dipungut, taruh di kardus, tempat, simpan di tempat yang baik gitu. Kalau ada tulisan HTI-nya kan bisa dihapus, bisa digunting tulisan HTI-nya, enggak perlu lah dibakar,” katanya.

    Aziz mengakui bahwa membakar alquran atau kata dan kalimat bertuliskan nama Allah dibolehkan jika niatannya untuk memuliakan. Hanya saja, suasana dalam aksi tersebut menimbulkan perdebatan karena dilakukan dengan bernyanyi.

    “Yang jelas-jelas bahwa dari pembakaran itu mereka menyanyi-nyanyi mars NU. Itu artinya apa, mereka melakukan itu dengan gembira dan dengan sengaja seperti itu. Jadi saya bisa pastikan di situ tidak ada tulisan Hizbut Tahrir Indonesia. Misalnya ada Alquran tercecer, kita bakar. Tapi tidak membakar sambil yel-yel kan. Kita enggak sambil teriak-teriak dengan bangga,” katanya.

    Selain Yaqut, dua pelaku pembakaran atas nama Rohis dan Faisal juga turut dilaporkan. Laporan itu tertuang dalam surat dengan nomor LP/B/1365/X/2018/BARESKRIM tanggal 25 Oktober 2018.

    Sebelum Pushami, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer melaporkan Ketua GP Anshor Yaqut Cholil Qaumas dan oknum anggota Banser NU Garut ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Hal itu ia lakukan terkait aksi Banser NU yang membakar bendera tauhid saat Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat pada Senin, 22 Oktober 2018.

    “Yang kami laporkan oknum anggota Banser yang melakukan pembakaran di Garut tersebut sama Yaqut Cholil Qoumas Ketua GP Ansor yang membawahi Banser,” kata Juanda Eltari selaku pelapor di Kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Oktober 2018. [viva]

    Namun yang jadi masalah, walau dilaporkan ke polisi–sesuai prosedur hukum formal yang berlaku–tetap saja prosesnya tergantung ‘Man Behind the Gun”. Jadi apakah efektif melaporkan Yaqut di saat bandul politik dan kekuasaan lebih berat ke satu titik yang tidak menguntungkan si pencari keadilan?

    No comments

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    http://reactips.hol.es/pernak-pernik/1-pilihan-ava-media-sosial-untuk-pendukung/