Header Ads

  • Breaking News

    PBB; Larangan Cadar Perancis Melanggar HAM

    Gema Indonesia Raya - Selasa 23 Oktober 2018, Komite Hak Asasi Manusia (OHCHR) PBB menyebut larangan cadar di Perancis melanggar hak asasi manusia dan kebebasan beragama.

    Komite tersebut menerima dua complain pada tahun 2016 setelah dua wanita Perancis dipersekusi dan didakwa pada tahun 2012 karena menggunakan penutup wajah atau cadar.

    OHCHR mengatakan alasan Perancis mengajukan larangan cadar dan masalah keamanan yang berhubungan dengan itu tidak meyakinkan.

    Perancis menyetujui rancangan undang-undang pada tahun 2010 yang menetapkan bahwa “Tidak seorang pun, di ruang publik, menggenakan pakaian apapun yang dimaksudkan untuk menutup wajah.”

    Aturan itu berarti melarang pemakaian cadar versi Islam, yang menutup seluruh tubuh termasuk wajah, menyisakan celah sempit untuk mata, di tempat umum.

    “Komite menemukan bahwa larangan kejahatan umum terhadap pemakaian niqab di publik yang diperkenalkan oleh undang-undang Perancis secara tidak proporsional telah merugikan hak-hak para pengaju petisi untuk memanifestasikan keyakinan agama mereka. Perancis tidak banyak menjelaskan mengapa perlu untuk melarang pakaian ini,” pernyataan OHCHR dikutip Anadolu Agency.

    “OHCHR tidak teryakinkan oleh klaim Perancis bahwa larangan penutup wajah diperlukan dan sebanding dari sudut pandang keamanan atau untuk mencapai tujuan hidup bersama dalam masyarakat,” komite mengatakan.

    “Komite mengakui bahwa negara-negara dapat mengharuskan para individu menunjukkan wajah mereka dalam keadaan tertentu untuk tujuan identifikasi, namun menganggap bahwa larangan umum terhadap niqab terlalu besar untuk tujuan itu. Komite juga menyimpulkan bahwa larangan tersebut, daripada melindungi yang berhijab, bisa memiliki efek yang berlawanan dengan membuat mereka terkurung di rumah, menghalangi akses mereka ke ruang publik dan memarjinalkan mereka,” tambahnya.

    Perancis harus melapor kepada komite dalam 180 hari terkait langkah yang diambilnya dalam mengimplementasikan keputusan komite, termasuk kompensasi kepada dua pemohon dan langkah-langkah yang diambilnya untuk mencegah pelanggaran yang sama di masa depan.

    Perancis memiliki populasi Muslim terbesar di Eropa, diperkirakan mencapai 5 juta orang.

    Menurut laporan-laporan media Perancis lebih dari 200 denda telah diberikan pada tahun 2015 kepada orang-orang yang menggenakan cadar di ruang publik. (hi)

    No comments

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    http://reactips.hol.es/pernak-pernik/1-pilihan-ava-media-sosial-untuk-pendukung/