Komjen Arief Sulistyanto: Bendera Tauhid Memang Tidak Pernah Didaftarkan Sebagai Bendera HTI
Gema Indonesia Raya - Pembawa bendera panji Islam yang dibakar saat peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, telah diamankan Polda Jawa Barat. Setelah diinterogasi, pria bernama Uus Sukmana tersebut mengaku membeli bendera itu secara online, melalui Facebook.
Uus sedianya akan dijerat Pasal 174 KUHP karena dianggap telah membuat gaduh, ancaman hukumannya selama tiga minggu. Berikut penjelasan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Arief Sulistyanto.
Bagaimana kronologis hingga pada akhirnya diketahui Uus Sukmana pemilik bendera berlafazkan tauhid tersebut?
Sebelumnya pada acara Hari Santri Nasional yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Garut Jawa Barat berjalan lancar. Para pendakwah di acara tersebut juga menyampaikan tentang toleransi dalam beragama, meningkatkan ukuwah islamiyah, serta santri pun ditekankan untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila. Tidak ada konten yang bersifat provokatif. Yang ada konten-konten yang membawa kedamaian dan kesejukan.
Di sela-sela acara seorang laki-laki yang akhirnya diketahui bernama Uus Sukmana mengeluarkan bendera yang telah ditalikan di tongkat. Dia mengibarkan bendera tersebut yang kebetulan berwarna hitam dan ada tulisannya (lafaz tauhid).
Alhasil yang seperti ini diamankan karena dikhawatirkan menganggu kenyamanan kegiatan. Lalu diamankan ke tenda panitia dan di-interview. Ketika di-interview petugas Banser, yang bersangkutan tidak membawa kartu tanda penduduk.
Lalu petugas Banser menanyakan apa yang dibawa (Uus)? Lalu Uus menjelaskan bendera yang dibawa ialah bendera Hizbut Tahrir Indonesia. Setelah itu saudara Uus diminta meninggalkan tempat bersama benderanya.
Tapi kenapa benderanya sampai dibakar?
Karena bendera ini tidak boleh dibawa apalagi dikibarkan dalam pelaksanaan HSN, maka tiga orang Banser secara spontan membakar bendera tersebut. Ini menunjukkan spontanitas. Bendera yang dibakar itu mereka kenal sebagai bendera ormas HTI yang dilarang pemerintah.
Dari mana Uus mendapatkan bendera tersebut?
Yang bersangkutan memperoleh bendera itu dengan membeli secara online melalui media sosial yang diiklankan salah satu akun Facebook. Akun itu menyebut bahwa bendera yang dijualnya adalah bendera HTI.
Tapi kan bendera tersebut tidak pernah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai bendera HTI?
Memang bendera tersebut tidak pernah didaftarkan sebagai bendera HTI. Namun secara de facto sebagian besar masyarakat sudah mengetahui bendera semacam itu sering dipakai dalam kegiatan ormas HTI. Coba telusuri di internet dengan kata kunci ‘bendera HTI’. Pasti yang keluar gambar itu (bendera yang dibakar). Apalagi saudara Uus mengetahui bahwa bendera tersebut kerap digunakan ormas HTI dalam acara HTI sendiri.
Dalam keterangan yang bersangkutan, Uus juga pernah diajak demo bersama Front Pembela Islam cabang Garut di Monas pada 2016 lalu.
Apa yang tengah dilakukan kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini?
Sampai saat ini petugas sedang mendalami jejak digital Uus. Yang bersangkutan sudah mengaku (bendera itu miliknya). Tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti seperti handphone (HP) sedang diteliti. Hp ini Hp baru yang sudah berganti sejak tanggal 24 Oktober lalu. Hp Uus yang lama dijual untuk mendapatkan Hp baru. Hp lama ini penting lantaran untuk melengkapi alat bukti dan profil saudara Uus.
Status Uus saat ini apa?
Masih saksi. Kami masih punya waktu dalam beberapa jam ke depan.
Adakah potensi Uus ditetapkan sebagai tersangka?
Iya nanti yang menentukan Pak Diskrimum setelah beberapa jam ke depan.
Apakah kepolisian juga menginvestigasi Uus bagian dari anggota HTI?
Kan saya sudah jelaskan masih kami dalami karena Hp yang diperiksa Hp baru.
Apakah Uus bakal ditahan?
Tidaklah.
Penyebar video di kasus ini apa juga akan dicari?
Tim cyber sedang melakukan investigasi terhadap peng-upload pertama yang menyebar di medsos.
Sudah sampai mana investigasinya?
Kami masih mengumpulkan fakta-fakta. Sementara baru sampai situ. Siapa pun yang memenuhi unsur pidana, ya akan ditetapkan sebagai tersangka.
Status bendera ini kan masih jadi perdebatan apakah itu bendera HTI atau bendera panji Islam. Apa akan ada penyelidikan lanjutan terkait status bendera tersebut?
Kami masih mendalami dari jejak digital. Terus masih mendalami siapa yang meng-upload. Kemudian hal ini semua akan menjadi kajian. Pak Kapolri sendiri yang nantinya akan menyampaikan kepada forum yang lebih tinggi agar ada kepastian. Tentunya supaya tidak ada gangguan ukhuwah islamiyah dari kejadian ini.
Polemik insiden pembakaran bendera ini menyebabkan sejumlah pihak melaporkan tokoh-tokoh Banser. Lantas apakah laporan tersebut gugur setelah kepolisian membebaskan pembakar bendera berlafadz tauhid?
Setiap laporan tentu penyidik akan mengumpulkan alat bukti. Sementara berdasarkan alat bukti saksi yang lain mengatakan bendera itu adalah bendera HTI.
Sebagian besar dari masyarakat juga tahu dan orang yang membakar juga tahu bahwa yang dibakarnya adalah bendera HTI. Jadi kami fokus kepada fakta ini agar penyidikan tetap berjalan.
Bukannya kegaduhan di kasus ini karena videonya yang viral?
Penyidik berangkat dari fakta. Kemudian dinilai dan jadilah fakta hukum. Hal itu nanti akan tetap jadi pertimbangan lantaran fakta hukum sudah banyak.
Apakah benar ada pengiriman bendera (berlafadz tauhid) satu truk ke daerah Garut untuk meramaikan acara HSN dan acara lainnya?
Sampai sekarang sih saya tanya kantor polisi mana yang diserahkan. Namun sampai sekarang saya cek tidak ada satu pun kantor polisi mendapatkan itu.
Memang ada pernyataan dari ketua Banser soal itu dan jumlahnya banyak sekali. Kami cek di Jawa Barat jabar tidak ada yang menerima. Akan tetapi informasi tetap kami didalami. *** (kl/rakyatmerdekaonline)
No comments