Header Ads

  • Breaking News

    Biar Adzan Terdengar, Kemenag Sumsel Bolehkah Pengeras Suara Masjid Ditambah

    Biar Adzan Terdengar, Kemenag Sumsel Bolehkah Pengeras Suara Masjid Ditambah


    Gema Indonesia Raya - Kepala Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumsel, HM Alfajri Zabidi mempersilakan pengurus masjid untuk menambah pengeras suara, agar suara azan keluar dengan keras dan lantang.

    Hal itu diungkap Kemenag Sumsel saat melakukan pertemuan dengan sejumlah organisasi Islam di provinsi itu menanggapi Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Jumat (31/8).

    Hadir perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Wilayah Muhammadiyah, dan beberapa ormas Islam lain.

    Alfajri mengungkapkan, masyarakat tidak perlu risau dengan surat edaran mengenai pengeras suara di masjid, langgar dan musala karena sudah tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam sejak 1978 dengan Nomor Kep/D/101/1978. Sementara surat edaran yang baru diterbitkan bersifat pengingat dan tanpa perubahan makna.

    “Surat edaran ini semestinya tidak jadi polemik, kita atur saja agar masyarakat tetap sejuk, tetap terjaga,” ungkap Alfajri.

    Menurut dia, surat edaran itu sama sekali tidak melarang penggunaan pengeras suara dalam mengumandangkan azan ketika waktu salat tiba. Justru, dia mendukung pengurus masjid untuk menambah pengeras suara agar suara azan bisa terdengar dari kejauhan.

    “Kalau azan memang dikeraskan suaranya, bila perlu tambah 17 lagi toa atau pengeras suara di masjid-masjid,” ujarnya.

    Hanya saja, kata dia, penggunaan pengeras suara dari masjid, langgar dan musala perlu diatur agar tidak menimbulkan gangguan di masyarakat. Seperti ketika salat, zikir dan doa tidak perlu menggunakan pengeras suara.

    “Kita sesuaikan dengan kondisi dan situasinya saja. Masyarakat jangan mudah percaya dengan isu hoax di media sosial, Kemenag tidak melarang azan,” kata dia.

    Kemenag Sumsel gelar pertemuan dengan sejumlah ormas. ©2018 Merdeka.com

    Terkait dengan banyaknya pengeras suara masjid-masjid di wilayahnya yang belum memadai, Aljufri menyebut Kemenag Sumsel siap memberikan bantuan. Tujuannya suara yang dikeluarkan oleh muazin menjadi terang dan jelas.

    “Silakan ajukan proposal, kami siap bantu pengeras suara, kami sediakan toa yang bagus-bagus,” tegasnya.

    Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Sumsel Ayik Farid Alidrus mengatakan, surat edaran itu sebaiknya dikaji ulang yang berprinsip kearifan lokal. Sebab selama ini tidak terjadi keluhan dari masyarakat Sumsel terkait penggunaan pengeras suara masjid.

    “Sebaiknya dikaji ulang agar tidak menimbulkan konflik. Harus menyesuaikan daerah masing-masing,” pungkasnya. (mdk)

    Sumber ; Eramuslim.com

    No comments

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    http://reactips.hol.es/pernak-pernik/1-pilihan-ava-media-sosial-untuk-pendukung/