Header Ads

  • Breaking News

    Polisi Bantah Tuduhan Denny Siregar Soal Pengeroyokan Supporter Persija Sambil Berdzikir

    Polisi Bantah Tuduhan Denny Siregar Soal Pengeroyokan Supporter Persija Sambil Berdzikir

    FOTO: Ucapan duka atas meninggalnya suporter Persija Jakarta Harringa Sirila (Instagram/@kuntoajiw)

    Gema Indonesia Raya - Pemerhati masalah politik dan sosial, Denny Siregar menuding para pelaku pengeroyokan Suporter Persija, Haringga Sirla di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Jawa Barat, kemarin dilakukan sambil berdzikir menyebut nama Allah. “Para supporter itu menghabisi seseorang sambil berzikir, “Tiada Tuhan Selain Allah.” Entah apa yang ada dalam pikiran mereka semua. Apa karena keseringan lihat ISIS menggorok manusia?” kata Denny Siregar.

    Denny menilai aksi sadis para supporter itu akbiat pengaruh paham radikal yang dibiarkan berkembang puluhan tahun.

    “Berdzikir sambil menyiksa orang sampai mati itu hasil pendidikan radikalisme yang dipelihara selama sekian puluh tahun.

    Anak-anak itu di pendidikan agamanya selalu diajarkan ayat perang, bukan ayat kasih sayang.

    Masih bilang radikalisme itu tidak berbahaya ?,” tulisnya lagi.

    Tudingan Denny ditanggapi langsung oleh pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan kasus tersebut, Kepolisian pun membantah adanya teriakan kalimat “Laa Ilahailallah” dalam pengeroyokan Jakmania asal Cengkareng itu.

    “Tidak ada, jangan membawa isu apa pun dalam kejadian ini,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko, dilansir Republika.co.id terkait beredarnya video tersebut, Selasa (25/9).

    Kepolisian tidak menemukan adanya kalimat tauhid dalam penyidikan yang dilakukan. Trunoyudho menegaskan agar jangan menarik isu apa pun ke dalam kasus tewasnya Haringga, apalagi isu SARA yang menimbulkan perpecahan di masyarakat. Ia memastikan, kasus ini ditangani kepolisian dan murni merupakan kasus pidana.

    “Kepolisian, dalam hal ini Polda Jabar, objektif dan proporsional serta profesional berdasarkan KUHAP untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Trunoyudho menegaskan.

    Dalam kasus pengeroyokan berujung kematian ini, hingga Senin (24/9) siang, sudah ada delapan pelaku yang ditangkap. Delapan tersangka itu adalah Goni Abdulrahman (20 tahun), Aditya Anggara (19 tahun), Dadang Supriatna (19 tahun), SMR (17 tahun), DFA (16 tahun), Budiman (41 tahun), Cepy Gunawan (20 tahun), dan Joko Susilo (31 tahun).

    Mereka dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Para pelaku terancam penjara paling lama dua belas tahun. (SR/Ren)

    Sumber ; Swararakyat.com


    No comments

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    http://reactips.hol.es/pernak-pernik/1-pilihan-ava-media-sosial-untuk-pendukung/