Header Ads

  • Breaking News

    HNW: Capres-Cawapres Ulama Atau Bukan Itu Hak Konstitusional

    HNW : Capres-Cawapres Ulama Atau Bukan Itu Hak Konstitusional


    Gema Indonesia Raya - Kehadiran sosok berlatar belakang ulama menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) menuai kritik. Kali ini Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Martak menyebut cawapres ulama bisa memecah belah masyarakat.

    Berbeda dengan pernyataan itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengutarakan pendapat berbeda. Baik Cawapres ulama atau bukan sah-sah saja. Tidak ada satupun aturan yang dilanggar.

    “Memilih (Cawapres) ulama atau bukan, itu konstitusional. Tidak aturan yang dilanggar,” ujar HNW di komplek DPR RI Senayan, Jakarta Selatan, Senin (17/9).

    Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI itu pun mengatakan terpecahnya masyarakat memiliki banyak faktor. Sehingga ia meminta agar cawapres ulama tidak dijadikan kambing hitam penyebab permusuhan.

    “Memecah belah itu tidak ada hubungannya ini ulama atau bukan ulama. Memecah belah bisa karena faktor di luar ulama itu sendiri,” lanjutnya.

    Lebih lanjut HNW menerangkan, jika berkaca terhadap pengertian ulama menurut Alquran, maka Sandiaga Salahuddin Uno pun masuk kategori ulama. Perilakunya seperti puasa sunnah, silaturahim, dan ibadah lainnya mencirikan kebiasaan ulama.

    “Menurut saya sih Pak Sandi itu ya ulama, dari kacamata tadi (Alquran). Perilakunya juga sangat ulama, beliau melaksanakan ajaran agama,” Sambung HNW

    “Bahwa kemudian beliau tidak bertitel KH (Kiai Haji), karena memang beliau tidak belajar di komunitas tradisional keulamaan,” tandasnya.

    Alquran yang dimaksud HNW sebagai patokan pengertian ulama ini yakni surat Al Fatir dan As Syuro. Dalam dua surat itu disebutkan bahwa ciri ulama ada dua hal, yakni paham ilmu sejarah dan ilmu pengetahuan alam atau sain. (jp)

    No comments

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    http://reactips.hol.es/pernak-pernik/1-pilihan-ava-media-sosial-untuk-pendukung/