Header Ads

  • Breaking News

    #CatatanRezim Salah Urus Impor Pangan Di Era Jokowi

    #CatatanRezim Salah Urus Impor Pangan Di Era Jokowi


    Gema Indonesia Raya - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kesalahan kebijakan impor pangan untuk komoditas beras, gula, garam, hingga daging sapi di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kesalahan itu disebut terjadi bahkan sejak Menteri Perdagangan dijabat Rachmat Gobel, Thomas Trikasih Lembong, hingga Enggartiasto Lukita.

    Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2017 BPK, kesalahan impor pangan terjadi karena penerbitan persetujuannya tidak sesuai kebutuhan dan produksi dalam negeri.

    Menurut BPK, Menteri Perdagangan seharusnya dapat melakukan penyesuaian melalui koordinasi dengan Menteri Pertanian dan Menteri Kelautan dan Perikanan. Kesalahannya terjadi karena persetujuan impor tak ditetapkan melalui rapat koordinasi di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

    Dari hasil pemeriksaan BPK, setidaknya ada 11 kesalahan impor pangan sejak 2015 hingga semester I 2017. Pertama, penerbitan Persetujuan Impor (PI) gula dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilitas harga Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 1,69 juta ton. PI tidak diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, namun hanya berdasarkan Surat Menteri Perdagangan.

    Selain itu, PI bukan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti ketentuan pemerintah. “Namun, diberikan kepada pihak swasta, seperti perusahaan gula rafinasi dan perusahaan gula, yang berdasarkan penelusuran atas dokumen pendukung penerbitan izin impornya diketahui terdapat keterkaitan dengan koperasi, asosiasi, serta perusahaan gula swasta,” tulis BPK.

    Kedua, penerbitan PI Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 108 ribu ton dengan nilai Rp783,28 miliar kepada PT Adikarya Gemilang dalam rangka uji coba kegiatan industri tidak didukung data analisis kebutuhan dan sumber rekomendasi yang jelas.

    Menurut BPK, rekomendasi GKM kepada Adikarya bukan dari Kementerian Perindustrian, melainkan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Provinsi Lampung. “Instansi ini bukan merupakan instansi teknis yang berwenang memberikan rekomendasi jumlah impor GKM,” terang BPK.

    Ketiga, penerbitan PI beras sebanyak 70.195 ton dengan realisasi sebanyak 36.347 ton tidak memenuhi dokumen persyaratan, melampaui batas berlaku, dan bernomor ganda. PI ini secara jelas menunjukkan bahwa Kementerian Perdagangan lalai dalam memberikan PI.

    Keempat, pelaksanaan impor beras kukus sebanyak 200 ton dengan nilai mencapai Rp1,65 miliar oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) yang dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan).

    Berdasarkan konfirmasi BPK, Kementan tidak memberikan dokumen rekomendasi teknis untuk impor beras kukus tersebut karena Perum Bulog tak melengkapi persyaratan dan mengajukan kembali permohonan rekomendasi. Namun, Kemendag tetap menerbitkan PI untuk Bulog.

    Kelima, penerbitan PI sapi sebanyak 9.370 ekor dan daging sapi sebanyak 86.567,01 ton pada 2016 tidak memenuhi dokumen persyaratan. Hal ini diperparah dengan realisasi impor yang membengkak dari PI yang diberikan.

    Data BPK menyebut, PI sapi sebanyak 9.370 ekor, namun realisasinya mencapai 13.025 ekor dengan nilai mencapai Rp177,37 miliar. Namun demikian, permasalahan dokumen persyaratan yang tak lengkap tetap menjadi fokus permasalahan pada proses impor tersebut.

    Sementara, izin impor daging sapi sebanyak 86 ribu rupanya hanya terealisasi sekitar 49 ribu dengan nilai Rp2,5 triliun, namun juga tanpa dokumen persyaratan yang lengkap. Walhasil, kedua kegiatan impor tersebut dinilai melanggar ketentuan.

    Keenam, penerbitan PI sapi kepada Perum Bulog sebanyak 50 ribu ekor pada 2015 lalu dalam ragka menjaga ketersediaan dan stabilitas harga tidak melalui persetujuan rapat koordinasi.

    Ketujuh, penerbitan PI daging sapi sebanyak 97.100 ton pada 2016 tidak mendapatkan rekomendasi dari Kementan dan tak mendapat persetujuan dari rapat koordinasi. Namun, BPK mencatat bahwa realisasi akhir hanya sebanyak 18 ribu ton dengan nilai mencapai Rp737,65 miliar. Hanya saja, pemberian PI di awal tetap tak sesuai ketentuan.

    Kedelapan, penerbitan PI daging sapi sebanyak 70.100 ton tidak mendapat rekomendasi dari Kementan dan tak mendapatkan persetujuan dari rapat koordinasi. Adapun dari PI tersebut, jumlah realisasi impor hanya sebanyak 2.338,53 ton senilai Rp118,88 miliar.

    Kesembilan, penerbitan PI daging sapi sebanyak 17 ribu ton dengan realisasi sebanyak 5.642,43 ton dan senilai Rp155,15 miliar kepada PT Impexindo Pratama tanpa rekomendasi dari Kementan dan tak mendapat persetujuan dari rapat koordinasi.

    Kesepuluh, penerbitan PI daging sapi sebnayak 10 ribu ton dengan realisasi sebnayak 10.031,96 ton senilai Rp463,6 miliar kepada Perum Bulog tanpa rekomendasi dari Kementan.

    Terakhir, penerbitan PI garam sebanyak 3,35 juta ton dengan realisasi hanya 2,78 juta ton senilai Rp1,42 triliun dalam kurun waktu 2015-semester I 2017 tidak memenuhi dokumen persyaratan.

    BPK juga memberi catatan lain kepada Kemendag, di antaranya Portal Inatrade tidak menyediakan menu untuk mengunggah dokumen pendukung laporan realisasi impor, importir terlambat menyampaikan laporan pelaksanaan impor sesuai batas waktu yang ditetapkan, dan importir tidak menyampaikan laporan realisasi impor.

    Kemudian, Kemendag juga tidak memiliki mekanisme untuk memastikan jumlah realisasi impor tidak melebihi jumlah persetujuan impor yang diterbitkan.

    Atas sejumlah kelalaian tersebut, BPK memberi rekomendasi kepada Mendag agar mengembangkan Portal Inatrade. Tak cuma itu, BPK memerintahkan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag agar berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mengintegrasikan Portal Inatrade dengan Customs-Excise Information System and Automation.

    Kemudian, BPK juga merekomendasi agar Mendag memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Direktur Impor dan Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor selaku Koordinator UPTP I dan Pejabat Penandatangan Persetujuan Impor yang tidak melakukan monitoring atas laporan realisasi impor serta tidak menerapkan sanksi kepada perusahaan importir yang tidak dan/atau terlambat menyampaikan laporan realisasi impor.

    Catatan Impor Pertengahan 2017

    Mari kita simak pada tahun 2017 Impor apa saja yang dilakukan pemerintah terutama terkait komoditas pangan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikutip, Indonesia melakukan impor beberapa komoditi pangan, seperti beras khusus, tepung terigu, gula pasir, daging jenis lembu, jenis lembu, garam, mentega, minyak goreng, bawang putih, lada, kentang, cabai kering tumbuk, cabai awet sementara, dan telur unggas.

    Jika dijabarkan, berikut daftarnya:

    • Impor beras khusus di Juni 2017 sebanyak 36,3 ribu ton atau US$ 15,8 juta. Angka ini naik jika dibandingkan Mei 2017 yang sebesar 23,2 ribu ton atau US$ 10,0 juta. Jika diakumulasi dari Januari-Juni tahun ini mencapai 130,9 ribu ton setara US$ 65,5 juta, turun dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
    • Impor tepung terigu di Juni 2017 sebesar 1,8 ribu ton setara US$ 545,5 ribu, angka ini turun jika dibandingkan Mei tahun ini yang sebesar 4,5 ribu ton setara US$ 1,3 juta. Dari Januari-Juni 2017 mencapai 23,2 ribu ton atau US$ 6,9 juta, turun jika dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
    • Impor gula pasir di Juni 2017 sebesar 3,7 ribu ton setara US$ 2,5 juta, angka ini turun drastis jika dibandingkan Mei 2017 yang sebanyak 40,7 ribu ton atau US$ 22,4 juta. Dari Januari-Juni tahun ini jumlahnya 53,9 ribu ton atau setara US$ 30,3 juta, naik jika dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
    • Impor daging jenis lembu di Juni 2017 sebesar 11,6 ribu ton setara US$ 39,4 juta. Angka ini naik dibandingkan Mei 2017 yang sebanyak 11,0 ribu ton atau US$ 36,3 juta. Dari Januari-Juni tahun nilainya 75,5 ribu ton setara US$ 265,4 juta, naik jika dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
    • Impor jenis lembu di Juni 2017 sebesar 10,9 ribu ton setara US$ 32,4 juta. Angka ini turun jika dibandingkan Mei 2017 yang sebanyak 14,3 ribu ton atau US$ 47,2 juta. Dari Januari-Juni 2017 nilainya 71,3 ribu ton atau US$ 230,8 juta, turun jika dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
    • Impor garam di Juni 2017 sebesar 253,8 ribu ton setara US$ 8,1 juta. Angka ini naik jika dibandingkan Mei 2017 yang sebesar 196,2 ribu ton atau US$ 6,8 juta. Dari Januari-Juni 2017 nilainya 1,1 ribu ton setara US$ 39,5 juta, naik dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
    • Impor mentega di Juni 2017 sebesar 1,3 ribu ton setara US$ 7,8 juta. Angka ini turun jika dibandingkan Mei 2017 yang sebanyak 2,1 ribu ton atau US$ 12,0 juta. Dari Januari-Juni tahun nilainya 11,4 ribu ton atau US$ 59,5 juta, turun dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
    • Impor minyak goreng di Juni 2017 sebesar 1,9 ribu ton atau US$ 2,4 juta. Angka ini turun jika dibandingkan Mei 2017 yang sebesar 2,2 ribu ton atau US$ 2,6 juta. Dari Januari-Juni 2017 nilainya 16,4 ribu ton setara US$ 18,9 juta, naik dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
    • Impor bawang putih di Juni 2017 sebesar 90,9 ribu ton setara US$ 109,9 juta. Angka ini naik jika dibandingkan Mei 2017 yang sebesar 36,6 ribu ton atau US$ 61,5 juta. Dari Januari-Juni 2017 nilainya 251,8 ribu ton setara US$ 311,0 juta, naik dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
    • Impor lada di 2017 sebesar 23,1 ton setara US$ 141 ribu. Angka ini turun jika dibandingkan Mei 2017 yang sebanyak 96,6 ton atau US$ 240,2 ribu. Dari Januari-Juni 2017 nilainya 599,0 ton atau US$ 3,2 juta, turun dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
    • Impor kentang di Juni sebesar 6,9 ribu ton atau US$ 3,0 juta. Angka ini turun jika dibandingkan Mei 2017 yang sebanyak 8,8 ribu ton atau US$ 4,0 juta. Dari Januari-Juni di 2017 nilainya 35,6 ribu ton atau US$ 15,9 juta, naik dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
    • Impor cabai kering tumbuk di Juni 2017 sebanyak 2,6 ribu ton atau US$ 3,1 juta. Angka ini turun jika dibandingkan Mei 2017 yang sebanyak 3,5 ribu ton atau US$ 4,4 juta. Dari Januari-Juni 2017 nilainya 25,2 ribu ton setara US$ 31,3 juta, naik dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
    • Impor cabai awet sementara di Juni 2017 hanya 83,5 ton setara US$ 120,2 ribu. Angka ini naik jika dibandingkan Mei 2017 yang sebanyak 82,6 ton atau US$ 112,8 ribu. Dari Januari-Juni 2017 nilainya 422,9 ton atau US$ 608,9 ribu, turun dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
    • Impor telur unggas di Juni 2017 sebesar 610 kg setara US$ 12,4 ribu. Angka ini naik tinggi lantaran di bulan sebelumnya tidak ada kegiatan impor telur unggas. Dari Januari-Juni 2017 nilainya 34,1 ton atau US$ 2,5 juta, turun dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

    Semester I/2018, Impor Pangan Indonesia Membengkak
    Impor bahan pangan membengkak sepanjang semester I/2018. Komoditas seperti beras, kedelai, gula dan garam menjadi penyumbang terbesar pembelian barang konsumsi dari luar negeri pada periode tersebut.

    Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan, nilai impor barang konsumsi sepanjang Januari—Juni 2018 mencapai US$8,18 miliar, naik 21,64% secara year on year (yoy). Menurutnya, komoditas pangan menjadi penyumbang terbesar kenaikan impor barang konsumsi tersebut.

    “Secara umum, kenaikan paling besar disumbangkan oleh beberapa komoditas seperti beras, gula dan kedelai,” katanya.

    BPS mencatat beras, gula, biji gandum dan meslin, serta garam adalah komoditas dengan volume impor terbesar sepanjang semester I/2018. Dari sisi nilai, penyumbang impor terbesar adalah beras, gula, kedelai, serta biji gandum dan meslin. (Lihat tabel)

    Ketua Umum Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso mengatakan tingginya impor beras sepanjang Januari—Juni 2018 merupakan sebuah kewajaran. Pasalnya, pada periode tersebut Kementerian Perdagangan menerbitkan izin impor 1 juta ton beras.

    “Saya pikir pemerintah tidak ingin ambil risiko terjadinya gejolak di pasar karena stok beras kurang. Maka dari itu, mereka buka keran impor semester I kemarin. [Impor beras] ini masih wajar,” ujarnya.

    Sebaliknya, Guru Besar Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa memprediksi Kemendag akan menambah izin impor beras pada semester II/2018. Alasannya ada potensi gangguan produksi pada musim panen kedua (Agustus—September).

    “Sampai saat ini laporan yang masuk ke kami dari masyarakat, telah terjadi serangan hama dan kekeringan di beberapa daerah. Kami akan lihat nanti hasil panen kedua tahun ini bagaimana. Kalau terganggu maka impor tidak akan terbendung lagi,” tegasnya.

    Dia menambahkan, kuota izin impor beras pada paruh kedua tahun ini diprediksi akan sama dengan semester I/2018. Menurutnya, kebijakan tersebut akan dipengaruhi oleh tahun politik pada 2019.

    Pemerintah, katanya, akan berusaha mengamankan stok sejumlah bahan pangan pokok strategis terutama beras. Kebijakan tersebut akan digunakan oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas harga pangan jelang masa pemilihan presiden pada April 2019.

    Dwi mengatakan kondisi serupa juga akan terjadi pada komoditas gula. Apabila berkaca pada kondisi semester I/2018, izin impor gula mentah (GM) diperkirakan kembali dibuka oleh pemerintah pada sisa tahun ini.

    “Terlebih [serapan gula kristal rafinasi oleh] industri makanan minuman cukup tinggi pertumbuhannya. Bukan tidak mungkin kuota izin impor [GM] selanjutnya akan ditambah, meskipun berubah polanya dari semesteran menjadi kuartalan,” lanjutnya.

    Kendati demikian, kebijakan tersebut akan menuai kecaman keras dari produsen gula kristal putih (GKP) dalam negeri lantaran isu merembesnya gula rafinasi ke pasar untuk konsumsi.

    Untuk komoditas garam, Dwi mengaku heran karena pemerintah masih membuka keran impor dalam jumlah yang cukup besar. Sebab, petani garam di Indonesia saat ini seharusnya tidak mengalami gangguan yang berarti lantaran tidak terjadi perubahan kondisi alam yang ekstrim seperti tahun lalu.

    *) Keterangan: angka sementara


    -Jack Vardan-
    Sumber ; Paradok.hol.es


    No comments

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    http://reactips.hol.es/pernak-pernik/1-pilihan-ava-media-sosial-untuk-pendukung/